Ketua
Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memecat Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Karanganyar Wagiyo Ahmad Nugroho. Pemecatan
dilakukan karena Wagiyo tak mematuhi keputusan partai terkait rekomendasi
dalam Pilkada Kabupaten Karanganyar. “Dia sudah melakukan kesalahan fatal dalam pilkada. Partai Gerindra merekomendasikan dukungan kepada pasangan Yuliatmono (Golkar) -Rohadi (PKS), namun
Wagiyo mencalonkan diri sebagai wakil bupati
berpasangan dengan Aris Wuryanto yang dicalonkan koalisi partai kecil ,” ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Solo,
Jawa Tengah, Senin (22/7) yakni PPRN, Barnas, PK, PPD, PDP, PDK,
Republikan, Pelopor, PBB, PBR, dan PDS.
Selain tak mengamankan rekomendasi, berdasarkan laporan dari DPD Jateng
dan pengurus DPC, Wagiyo juga dinilai tidak mampu menjalankan
roda organisasi. Muzani mengatakan, pemberhentian pengurus partai
dilakukan langsung oleh ketua dewan pembina. Hal tersebut telah sesuai AD/ART
partai, selama belum dan
muscab. dilakukan kongres, musda dan muscab. “Sampai 2015 kita belum ada
kongres, musda Jadi seluruh keputusan rotasi kepengurusan dan
pemberhentian pengurus dari tingkat pusat
hingga cabang dilakukan oleh ketua dewan pembina partai dalam hal ini Pak Prabowo,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar