Kamis, 29 Agustus 2013

Prabowo Subianto: Bantu Saya Menjaga Partai Gerindra.

Kiprah partai Gerindra hingga termasuk menjadi 3 besar partai terbesar di Indonesia dan menjadi partai politik dengan pengikut Facebook terbesar di dunia tidak lepas dari peran sahabat pejuang yang menginginkan perubahan di Indonesia. Pengawasan terhadap kinerja Partai Gerindra tidak boleh luput agar tetap menjadi Partai yang bersih, Partai yang membela kepentingan rakyat kecil, Partai yang tidak membebani rakyat.

"Dengan semangat terbuka saya mengajak seluruh sahabat Facebook untuk menjadi mata-mata saya, mengawasi kinerja para kader, pengurus hingga legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya, agar cita-cita kemerdekaan dapat segera terwujud. Laporkan melalui halaman ini dan halaman fb.com/PrabowoSubianto, twitter milik saya @Prabowo08, atau melalui www.LaporPrabowo.com"


Salam Indonesia Raya

Selasa, 27 Agustus 2013

UU PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI & PRABOWO SUBIANTO



Di negeri ini, petani tetap butuh perlindungan dan pembelaan. Petani, umum nya belum mampu tumbuh, berkembang dan tampil sebagai warga bangsa yang mandiri dan profesional. Petani masih terjerat dalam suasana hidup yang memprihatinkan. Lingkaran kemiskinan yang melilit nya, tetap menjadi masalah yang hingga kini masih belum mampu tertuntaskan. Akibat nya wajar jika sejak beberapa tahun lalu, ada semangat dari para Wakil Rakyat di Komisi 4 DPR untuk menggunakan hak inisiatif nya dalam merancang Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sebagai kemauan politik, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, benar-benar sangat dinantikan kehadiran nya. Betapa lucu nya, sebuah negeri yang sebagian besar penduduk nya bermata-pencaharian di sektor pertanian, sejak Indonesia merdeka ternyata kita belum memiliki UU tentang Pertanian atau pun UU tentang Petani. Oleh karena itu, ketika ada keinginan untuk melahirkan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebetul nya kita berharap agar hasil nya cepat terwujud.
Menarik nya, selama pembahasan UU itu berlangsung, apa yang menjadi harapan diatas, mengundang banyak perdebatan. Perbedaan cara pandang antara Pemerintah dengan Wakil Rakyat terhadap beberapa substansi UU ini terekam sangat tajam, khusus nya yang berhubungan dengan masalah Bank Pertanian mau pun Asuransi Pertanian. Di satu sisi, Pemerintah tetap bertahan dengan Undang Undang Perbankan yang ada, dimana di dalam nya terikat asas prudensial perbankan, dan di sisi yang lain, Pansus DPR tetap mengusulkan agar ada solusi bagi petani dalam mengakses permodalan guna pembiayaan usahatani yang digeluti nya.
Walau perdebatan tersebut, kini telah berakhir dan ada kesepahaman antara Pemerintah dan Pansus DPR terhadap masalah pembiayaan pertanian, namun harus kita akui, hal tersebut jelas telah memperlambat lahir nya UU yang diimpikan petani. Pembahasan RUU yang seharus nya tidak perlu bertele-tele, karena ada perbedaan kepentingan antara Pemerintah dan DPR, ujung-ujung nya, petani yang jadi korban. Kesempatan petani untuk lebih cepat mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan, menjadi terhambat karena belum ada nya “kata sepakat” diantara mereka yang berkompeten untuk melahirkan kebijakan.
Upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani, mesti nya jangan dicampuri oleh berbagai kepentingan. Kata “keberpihakan”, sudah seharus nya menjadi kunci, sekira nya kita benar-benar ingin melakukan pembelaan terhadap petani. Lebih parah lagi, kalau regulasi yang telah diterbitkan ini, “dirunyamkan” dengan masalah prudensial perbankan, yang kalau harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen, maka hingga dunia kiamat pun petani tidak akan mampu memenuhi nya, maka hasrat untuk memartabatkan petani agar tampil menjadi warga bangsa yang berkarakter, dijamin halal 100 %, spirit ini tidak bakal tercapai.
Petani di tanah merdeka, kini benar-benar menanti kerja keras dan kerja cepat selanjut nya setelah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diparipurnakan di pertengahan Juli 2013 lalu.  Fungsi DPR untuk melahirkan sebuah UU bersama Pemerintah, rupa nya sudah tidak boleh lagi dijadikan “kegiatan sampingan”. Rakyat semakin faham, mengapa banyak RUU yang terbengkalau penyelesaian nya. Rakyat semakin hafal mengapa banyak anggota DPR yang harus berurusan dengan masalah hukum. Dan wajar saja, kalau akhir nya rakyat pun mempertanyakan bagaimana sebetul nya kinerja para Wakil Rakyat yang selama ini ada, khusus nya mereka yang duduk di Pansus RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu sendiri. Mudah-mudahan fenomena ini tidak membuat rakyat bertanya “mau kemana” UU ini mengarah ?
Kini Indonesia resmi memiliki UU tntang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 68 tahun kita menantikah kelahiran UU tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan seusai UU itu dilahirkan ? Dan penting pula diingatkan siapa diantara warga bangsa yang bakal membawa samurai guna mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan UU tersebut ? Jawaban nya cerdas nya adalah cuma Prabowo Subianto yang mampu menghayati sekaligus mensolusikan masalah yang dihadapi nya. Salam !