Kiprah
partai Gerindra hingga termasuk menjadi 3 besar partai terbesar di Indonesia
dan menjadi partai politik dengan pengikut Facebook terbesar di dunia tidak
lepas dari peran sahabat pejuang yang menginginkan
perubahan di Indonesia. Pengawasan terhadap kinerja Partai Gerindra tidak boleh
luput agar tetap menjadi Partai yang bersih, Partai yang membela kepentingan
rakyat kecil, Partai yang tidak membebani rakyat.
"Dengan semangat terbuka saya mengajak seluruh
sahabat Facebook untuk menjadi mata-mata saya, mengawasi kinerja para kader,
pengurus hingga legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya, agar cita-cita
kemerdekaan dapat segera terwujud. Laporkan melalui halaman ini dan halaman
fb.com/PrabowoSubianto, twitter milik saya @Prabowo08, atau melalui www.LaporPrabowo.com"
Salam Indonesia Raya
Kamis, 29 Agustus 2013
Selasa, 27 Agustus 2013
UU PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI & PRABOWO SUBIANTO
Di
negeri ini, petani tetap butuh perlindungan dan pembelaan. Petani, umum nya
belum mampu tumbuh, berkembang dan tampil sebagai warga bangsa yang mandiri dan
profesional. Petani masih terjerat dalam suasana hidup yang memprihatinkan.
Lingkaran kemiskinan yang melilit nya, tetap menjadi masalah yang hingga kini
masih belum mampu tertuntaskan. Akibat nya wajar jika sejak beberapa tahun
lalu, ada semangat dari para Wakil Rakyat di Komisi 4 DPR untuk menggunakan hak
inisiatif nya dalam merancang Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani.
Sebagai kemauan politik, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
benar-benar sangat dinantikan kehadiran nya. Betapa lucu nya, sebuah negeri
yang sebagian besar penduduk nya bermata-pencaharian di sektor pertanian, sejak
Indonesia merdeka ternyata kita belum memiliki UU tentang Pertanian atau pun UU
tentang Petani. Oleh karena itu, ketika ada keinginan untuk melahirkan UU
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebetul nya kita berharap agar
hasil nya cepat terwujud.
Menarik nya, selama pembahasan UU itu berlangsung, apa yang
menjadi harapan diatas, mengundang banyak perdebatan. Perbedaan cara pandang
antara Pemerintah dengan Wakil Rakyat terhadap beberapa substansi UU ini
terekam sangat tajam, khusus nya yang berhubungan dengan masalah Bank Pertanian
mau pun Asuransi Pertanian. Di satu sisi, Pemerintah tetap bertahan dengan
Undang Undang Perbankan yang ada, dimana di dalam nya terikat asas prudensial
perbankan, dan di sisi yang lain, Pansus DPR tetap mengusulkan agar ada solusi
bagi petani dalam mengakses permodalan guna pembiayaan usahatani yang digeluti
nya.
Walau perdebatan tersebut, kini telah berakhir dan ada kesepahaman
antara Pemerintah dan Pansus DPR terhadap masalah pembiayaan pertanian, namun
harus kita akui, hal tersebut jelas telah memperlambat lahir nya UU yang
diimpikan petani. Pembahasan RUU yang seharus nya tidak perlu bertele-tele,
karena ada perbedaan kepentingan antara Pemerintah dan DPR, ujung-ujung nya,
petani yang jadi korban. Kesempatan petani untuk lebih cepat mendapatkan
perlindungan dan pemberdayaan, menjadi terhambat karena belum ada nya “kata
sepakat” diantara mereka yang berkompeten untuk melahirkan kebijakan.
Upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani, mesti nya jangan
dicampuri oleh berbagai kepentingan. Kata “keberpihakan”, sudah seharus nya
menjadi kunci, sekira nya kita benar-benar ingin melakukan pembelaan terhadap
petani. Lebih parah lagi, kalau regulasi yang telah diterbitkan ini,
“dirunyamkan” dengan masalah prudensial perbankan, yang kalau harus
dilaksanakan secara murni dan konsekwen, maka hingga dunia kiamat pun petani
tidak akan mampu memenuhi nya, maka hasrat untuk memartabatkan petani agar
tampil menjadi warga bangsa yang berkarakter, dijamin halal 100 %, spirit ini
tidak bakal tercapai.
Petani di tanah merdeka, kini benar-benar menanti kerja keras dan
kerja cepat selanjut nya setelah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini
diparipurnakan di pertengahan Juli 2013 lalu. Fungsi DPR untuk melahirkan
sebuah UU bersama Pemerintah, rupa nya sudah tidak boleh lagi dijadikan
“kegiatan sampingan”. Rakyat semakin faham, mengapa banyak RUU yang
terbengkalau penyelesaian nya. Rakyat semakin hafal mengapa banyak anggota DPR
yang harus berurusan dengan masalah hukum. Dan wajar saja, kalau akhir nya
rakyat pun mempertanyakan bagaimana sebetul nya kinerja para Wakil Rakyat yang
selama ini ada, khusus nya mereka yang duduk di Pansus RUU Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani itu sendiri. Mudah-mudahan fenomena ini tidak membuat
rakyat bertanya “mau kemana” UU ini mengarah ?
Kini Indonesia resmi memiliki UU tntang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani. 68 tahun kita menantikah kelahiran UU tersebut. Lalu apa
yang harus dilakukan seusai UU itu dilahirkan ? Dan penting pula diingatkan
siapa diantara warga bangsa yang bakal membawa samurai guna mendampingi,
mengawal, mengawasi dan mengamankan UU tersebut ? Jawaban nya cerdas nya adalah
cuma Prabowo Subianto yang mampu menghayati sekaligus mensolusikan masalah yang
dihadapi nya. Salam !
Langganan:
Postingan (Atom)