Selasa, 27 Agustus 2013

UU PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI & PRABOWO SUBIANTO



Di negeri ini, petani tetap butuh perlindungan dan pembelaan. Petani, umum nya belum mampu tumbuh, berkembang dan tampil sebagai warga bangsa yang mandiri dan profesional. Petani masih terjerat dalam suasana hidup yang memprihatinkan. Lingkaran kemiskinan yang melilit nya, tetap menjadi masalah yang hingga kini masih belum mampu tertuntaskan. Akibat nya wajar jika sejak beberapa tahun lalu, ada semangat dari para Wakil Rakyat di Komisi 4 DPR untuk menggunakan hak inisiatif nya dalam merancang Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sebagai kemauan politik, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, benar-benar sangat dinantikan kehadiran nya. Betapa lucu nya, sebuah negeri yang sebagian besar penduduk nya bermata-pencaharian di sektor pertanian, sejak Indonesia merdeka ternyata kita belum memiliki UU tentang Pertanian atau pun UU tentang Petani. Oleh karena itu, ketika ada keinginan untuk melahirkan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebetul nya kita berharap agar hasil nya cepat terwujud.
Menarik nya, selama pembahasan UU itu berlangsung, apa yang menjadi harapan diatas, mengundang banyak perdebatan. Perbedaan cara pandang antara Pemerintah dengan Wakil Rakyat terhadap beberapa substansi UU ini terekam sangat tajam, khusus nya yang berhubungan dengan masalah Bank Pertanian mau pun Asuransi Pertanian. Di satu sisi, Pemerintah tetap bertahan dengan Undang Undang Perbankan yang ada, dimana di dalam nya terikat asas prudensial perbankan, dan di sisi yang lain, Pansus DPR tetap mengusulkan agar ada solusi bagi petani dalam mengakses permodalan guna pembiayaan usahatani yang digeluti nya.
Walau perdebatan tersebut, kini telah berakhir dan ada kesepahaman antara Pemerintah dan Pansus DPR terhadap masalah pembiayaan pertanian, namun harus kita akui, hal tersebut jelas telah memperlambat lahir nya UU yang diimpikan petani. Pembahasan RUU yang seharus nya tidak perlu bertele-tele, karena ada perbedaan kepentingan antara Pemerintah dan DPR, ujung-ujung nya, petani yang jadi korban. Kesempatan petani untuk lebih cepat mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan, menjadi terhambat karena belum ada nya “kata sepakat” diantara mereka yang berkompeten untuk melahirkan kebijakan.
Upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani, mesti nya jangan dicampuri oleh berbagai kepentingan. Kata “keberpihakan”, sudah seharus nya menjadi kunci, sekira nya kita benar-benar ingin melakukan pembelaan terhadap petani. Lebih parah lagi, kalau regulasi yang telah diterbitkan ini, “dirunyamkan” dengan masalah prudensial perbankan, yang kalau harus dilaksanakan secara murni dan konsekwen, maka hingga dunia kiamat pun petani tidak akan mampu memenuhi nya, maka hasrat untuk memartabatkan petani agar tampil menjadi warga bangsa yang berkarakter, dijamin halal 100 %, spirit ini tidak bakal tercapai.
Petani di tanah merdeka, kini benar-benar menanti kerja keras dan kerja cepat selanjut nya setelah RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini diparipurnakan di pertengahan Juli 2013 lalu.  Fungsi DPR untuk melahirkan sebuah UU bersama Pemerintah, rupa nya sudah tidak boleh lagi dijadikan “kegiatan sampingan”. Rakyat semakin faham, mengapa banyak RUU yang terbengkalau penyelesaian nya. Rakyat semakin hafal mengapa banyak anggota DPR yang harus berurusan dengan masalah hukum. Dan wajar saja, kalau akhir nya rakyat pun mempertanyakan bagaimana sebetul nya kinerja para Wakil Rakyat yang selama ini ada, khusus nya mereka yang duduk di Pansus RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu sendiri. Mudah-mudahan fenomena ini tidak membuat rakyat bertanya “mau kemana” UU ini mengarah ?
Kini Indonesia resmi memiliki UU tntang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 68 tahun kita menantikah kelahiran UU tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan seusai UU itu dilahirkan ? Dan penting pula diingatkan siapa diantara warga bangsa yang bakal membawa samurai guna mendampingi, mengawal, mengawasi dan mengamankan UU tersebut ? Jawaban nya cerdas nya adalah cuma Prabowo Subianto yang mampu menghayati sekaligus mensolusikan masalah yang dihadapi nya. Salam !

Kamis, 22 Agustus 2013

Toko Gerindra, Mesin Penggerak Ekonomi Partai



Berbagai cara dilakukan oleh partai politik dalam persiapan menghadapi Pemilu 2014 yang kurang dari setahun lagi. Salah satunya adalah dengan membuat toko online seperti yang dilakukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sejak April 2013 Gerindra telah merintis usaha toko online yang bernama Toko Gerindra. Barang yang dijual di Toko Gerindra adalah kaos dengan beberapa desain yang berhubungan dengan Gerindra dan Prabowo Subianto.
Kepala Bidang Kominfo DPP Partai Gerindra, Ondy A. Saputra mengatakan bahwa Toko Gerindra adalah salah satu bentuk perjuangan Partai Gerindra, "100 persen keuntungan dari penjualan di Toko Gerindra sepenuhnya digunakan untuk perjuangan Gerindra."
"Desain kaos yang dijual di Toko Gerindra sangat menarik, bahkan kita bisa menulis nama kita sendiri di salah satu desain kaos." Ondy menambahkan.
Sejak pertama kali dirilis pada 18 April 2013, hingga saat ini telah terjual ribuan kaos di Toko Gerindra.
"Alhamdulillah respon dari kader dan simpatisan terhadap Toko Gerindra sangat positif. Kami harapkan angka penjualan terus naik hingga mendekati Pemilu 2014."
"Dalam kondisi perekonomian negara saat ini yang sedang menurun perlu ada tindakan kreatif untuk membiayai perjuangan dan operasional partai. Bapak Prabowo Subianto pernah berkata bahwa setiap perjuangan membutuhkan biaya, Toko Gerindra adalah salah satu mesin perekonomian untuk mewujudkan perjuangan kami." tutup Ondy.

Rabu, 21 Agustus 2013

Gerakan 20 Agustus Partai Gerindra Berhasil Temukan Ribuan Kejanggalan Dalam Daftar Pemilih Sementara



Gerakan 20 Agustus yang dideklarasikan oleh Prabowo Subianto pada 13 Agustus 2013 mendapatkan respon yang positif dari kader dan simpatisan Partai Gerindra. Berdasarkan data yang masuk ke Pusat Data Partai Gerindra sejak pagi hingga sore hari ini, kader dan simpatisan Partai Gerindra di seluruh Indonesia telah menemukan ribuan  kejanggalan-kejanggalan  dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, sedikitnya ada 5 juta kader dan simpatisan Partai Gerindra yang hari ini mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melakukan pengecekan apakah nama mereka benar terdaftar di daftar pemilih. Selain itu dilakukan pula pengecekan apakah ada kejanggalan berupa adanya pemilih ganda dan pemilih fiktif.
Ketua Satuan Tugas Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman SH menyatakan bahwa segala laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, “Kami telah menyiapkan 1.000 advokat untuk menyisir semua laporan dari kader dan simpatisan Gerindra mengenai adanya kejanggalan dan potensi kecurangan dalam daftar pemilih. Gerakan 20 Agustus ini adalah bukti nyata bahwa kami berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil.”
“Sampai dengan sore ini kami telah menemukan kejanggalan dalam laporan yang masuk, antara lain ada banyak kantor kelurahan yang belum memasang daftar DPS di mading kelurahan seperti di Kelurahan Pejaten Timur. Di kelurahan yang sama juga terdapat perbedaan antara data online dengan data di kantor kelurahan, yaitu 20.020 DPS menurut data online dan 50.173 DPS menurut data di kantor kelurahan.”
Habiburokhman melanjutkan, “Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang belum datang ke kantor kelurahan terdekat antara besok sampai dengan hari jumat tanggal 23 Agustus 2013. Segala temuan mengenai kejanggalan tersebut dilaporkan langsung ke Satuan Tugas Advokasi Pemilu 2014 Gerindra di alamat email laskar@partaigerindra.or.id atau formulir online di: http://tinyurl.com/LaskarGerindra atau melalui SMS ke nomor 08129624864.”